RekomendasiPembatalan Pendaftaran Jamaah Haji Setoran Lunas BPIH karena Meninggal Dunia (8): - Surat Permohonan Pembatalan Bermaterai 6.000, dari Ahli Waris/ Kuasa Waris - Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa di ketahui Camat - Surat Keterangan Waris bermaterai 6.000, yang dikeluarkan Lurah/Kepala Desa diketahui CamatDenganini mengajukan permohonan pembatalan calon jemaah haji atas Berhubung calon jemaah haji .. (suami/isteri/orang tua) telah meninggal dunia. Sebagai bahan pertimbangan Surat keterangan kematian 6. Surat keterangan ahli waris 7. Surat keterangan penunjukan kuasa ahli waris Demikian surat permohonan ini saya ajukan untuk YahyaHarahap (Ibid, hal. 81-82) lebih lanjut menjelaskan bahwa sebenarnya Reglemen Indonesia yang Diperbaharui ("HIR") maupun Rechtreglement voor de Buitengewesten ("RBG") tidak mengatur soal pencabutan gugatan.Karena kekosongan tersebut, perlu dicari landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Landasan hukum yang dianggap valid terdiri dari:No KTP. : 3471142411850001. Alamat. : Pilahan KG I/639 RT 37 RW 12 Rejowinangun Kotagede Yogyakarta. Sebagai. : Putra Ketiga Alm. Marmiyati. Dengan ini mengajukan permohonan Pembatalan Haji atas nama Ibu Marmiyati, dikarenakan. meninggal dunia.Suratpembatalan haji karena meninggal merupakan surat resmi yang harus diajukan oleh keluarga atau kerabat yang harus membatalkan niat haji seseorang yang meninggal sebelum berangkat ke Mekkah.2. Surat pembatalan haji harus memenuhi persyaratan tertentu dan harus disahkan oleh ketua kampung atau desa tempat tinggal yang bersangkutan.3.JAKARTA Berangkat ke tanah suci dan melaksanakan ibadah haji adalah impian setiap muslim di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Namun, banyak yang merasa tidak mampu untuk menunaikannya, karena terganjal biaya haji yang mahal.. Padahal, kendala tersebut bisa diatasi dengan membuka tabungan haji lebih awal. Saat ini, sejumlah bank telah menyediakan layanan pembukaan tabungan haji.PEMBATALANPENDAFTARAN JAMAAH HAJI SETORAN AWAL BIPIH KARENA MENINGGAL DUNIA (10): - Surat Permohonan Pembatalan bermaterai 10.000 dari Ahli Waris/Kuasa Waris yang ditujukan kepada Kepala KanKemenag Kota/Kabupaten; PEMBATALAN NOMOR VALIDASI JAMAAH HAJI (5): - Surat Permohonan Pembatalan bermaterai 10.000 dengan menyebutkan alas an 3sPa.